Menurut informasi dari
para tokoh masyarakat, bahwa
Desa Katapang dulunya adalah Desa induk yang terbentuk pada Tahun 1979
berdasarkan Undang-undang No.5 Tahun 1979 Permendagri No.4 tahun 1981 dan
Peraturan Daerah Propinsi TK I Jawa Barat Tahun 1981. Dan dimekarkan menjadi 3
Desa yaitu Desa Cilampeni, Desa Pangauban.
Luas
wilayah Desa Katapang 216,9 Ha dengan batas-batas sbb :
Sebelah
Utara : Desa Cilampeni
Sebelah
Selatan : Desa Sekarwangi
Sebelah
Barat : Desa Kopo
Sebelah
Timur : Desa Pangauban
Pada
tahun 1980 s/d tahun 1998 wilayah Desa
Katapang terdiri Dari 2 Dusun,15 RW dan 45 RT,Dusun 1 meliputi 7 RW dan 24 RT
dan Dusun 2 meliputi 8 RW dan 21 RT,dengan seiring perkembangan jaman dan
pertumbuhan penduduk yang semakin padat,pada saat ini Desa Katapang menjadi 4
Dusun dengan 15 RW dan 54 RT yang meliputi
:
-
Dusun 1 meliputi 4 RW dan 17 RT
-
Dusun 2 meliputi 3 RW dan 12 RT
-
Dusun 3 meliputi 5 RW dan 17 RT
- Dusun 4 meliputi 3 RW dan 9 RT
Kantor
Desa Katapang terletak di Blok katapang Nomor kohir I Persil Nomor 112 kelas D
III seluas 1.700 m2 dipergunakan untuk kantor Kepala Desa,kantor KUD Bina Mukti
dan Gudang,
Tanah
sawah terletak di Persil no 110 kelas S II seluas 14,750 m2 blok Nusa kohir
Nomor I persil III kelas S II seluas 1.350 m2 blok Situ Burung dan di Persil
156 S II seluas 13,100 m2.Yang memiliki tanah kas Desa ,meliputi Tanah Darat
seluas 1.700 m2 dan Sawah seluas 29,400 m2.
Dan
pada tahun 1998 tanah kas Desa Katapang yang terletak di Blok Situ Burung tanah
tersebut dialih fungsikan menjadi Gedung Sekolah SMK NEGERI 1 KATAPANG
dikarenakan kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan di wilayah
Desa Katapang dan sekitarnya dengan mendapatkan penggantian sawah untuk tanah
kas Desa dengan luas yang sama dengan sampai saat ini.
Nama-nama Kepala Desa Katapang,:
- Bapak KETA
DISMATA Periode Tahun s/d 1925
- Bapak
H.DEDENG ( Kepala Desa ) Periode
Tahun 1925 - 1960
- Bapak KH.AMUNG
MULYA (Kepala Desa) Periode Tahun 1961 -.1966
- Bapak
Drs.DJODJO.S (Kepala Desa ) Periode Tahun 1967-1980.
- Bapak ATMO
MIHARDJO (Kepala Desa ) Periode Tahun 1980-1990
- Bapak
RUKMANA ( Kepala Desa ) Periode
Tahun 1990 - 1998
- Bapak HILMAN
SODIKIN ( Kepala Desa ) Periode Tahun 1998 - 2010
- Bapak IWAN
HERMAWAN ( Kepala Desa ) Periode Tahun 2011 - 2017
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur & mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah
urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat.
1 komentar:
Bukan nya mama lurah pertama katapang djaja winata
Posting Komentar